Gambarkan tindakan positif anggota keluarga pada Anda.

Peran Insan Pers Dianggap Tukang Deren Oleh Ajudan Kapolres Tanah Karo

Kabanjahe 17 April 2024, rentet.com

Sebagaimana pada hakikatnya sebagai Pewarta / Jurnalis itu sudah pasti dilindungi oleh undang – undang nomor 40 Tahun 1999, Tentang Kebebasan Pers yang sudah selayaknya diketahui oleh khalayak umum sebagai pilar kelima ataupun ikut mencerdaskan anak bangsa di Republik Tercinta Indonesia ini.

Tapi menurut amatan seorang narasumber yang berinisial PL seorang warga kota Kabanjahe – Kabupaten Karo ini bahwasanya seorang insan Pers / Jurnalis ataupun seorang Anggota Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga oleh seorang Ajudan / Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial KA hanya berfungsi sebagai Tukang Deren / Peminta Upeti pada seseorang oknum ataupun pengusaha yang berbisnis dalam ruang lingkup TIkoti (303).

Cobalah berfikir positif sedikit wahai Ajudan Kapolres Karo (KA) ujar PL pada kru saat kru konfirmasi seputar tugas pokok / fungsi (Tufoksi) sebagai Control Sosial