Pihak Sekolah Di Kab.Karo Bebas Jual Seragam & Kelengkapannya

Kabanjahe 22-08-2019 …

“Gerakan Perubahan ‘ Kam Aku Rubat Ola ( Team Gabah Karo ) ” …

Tiap Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama di Takasima ini diduga sebagai penyedia kelengkapan / atribut sekolah yang bersangkutan terkait banyaknya temuan dilapangan seputar dunia pendidikan di Kab.Karo, berbagai macam ditemukan adanya seperti persaingan pasar layaknya swalayan ataupun toko dengan
persentase harga seragam yang dijual pihak sekolah pada sisiwa/i , ada yang harus membayar Rp 300.000 hingga 350.000 ribu dengan dua (2) stel seragam batik + olahraga + kelengkapan lainnya. Padahal jika kita beli seragam sekolah dikios pakaian harganya cuma Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d 200.000 (dua ratus ribu rupiah), layaknya pihak sekolah sekarang ini sudah jadi pedagang pakaian saja ujar seorang narasumber yang enggan dituliskan namanya demi menjaga privasinya? Jadi cukup inisialnya kita tuliskan (TB).

Dilain versi ada juga pihak sekolah atau staff yang memakai oknum pihak ketiga yang mencari keuntungan didalam hal kemitraan tersebut, bilamana ada perbuatan itu didapati adakah sanksi wajib untuk diterapkan menurut ketentuan / undang – undangan yang berlaku?

Hal tersebut sudah ada tercantum pada surat edaran dari Dinas Pendidikan yang intinya sekolah tidak boleh lagi membebani orang tua /wali murid dengan melalui system pembelian seragam dan kebutuhan lainnya, ujar Kabid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kab.Karo Drs. Sugianta Ginting, Spd pada saat dikonfirmasi oleh kru tentang terkait viralnya pihak sekolah mengadakan jual baju seragam + baju olahraga + baju batik dan perlengkapan lainnya.

Pelayanan didunia pendidikan sekarang ini wajib terbuka pada publik dengan semua kegiatan dilakukan tanpa ada lagi membebani orang tua didik dengan pembiayaan, apalagi keharusan membeli seragam sekolah sudah terbukti memerlukan tambahan biaya?

Hal ini merupakan satu faktor orang tua siswa/i masih mengalami tentang adanya pungutan liar (Pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan pada tiap – tiap sekolah di TAKASIMA ini. Seharusnya sekolah itu berfungsi untuk tempat belajar / menuntut ilmu dan bukan tempat untuk bisnis jual -beli baju seragam, tentu tidak ada dasar hukumnya dalam hal ini sudah termasuk salah satu kategori pungutan liar (pungli). Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 87 tahun 2016, tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), apapun alasannya pihak sekolah tidak dibenarkan sama sekali menjual pakaian seragam disekolah dan seyogyanya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, Terkait larangan jual seragam sekolah dizaman sekarang ini.

…. ( Team LPI TIPIKOR Kab.Karo ) …

Leave a comment