Terkait RSU Kabanjahe Bupati Karo Angkat Bicara Tentang Rumitnya Izin Operasional Radiologi

Takasima, 9/9/2019 Direktur Utama RSU Kabanjahe Dr Arjuna Wijaya Bangun Diduga sebagai tersangka terkait kasus izin oprasional Radiologi RSU Kabanjahe, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo pada hari Senin tertanggal 2/9. Pelimpahan berkas dari Poldasu ke pihak Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo : Arif Kadarman saat ditemui kru di ruang kerjanya. “ Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe, terkait hal ini pihak Poldasu telah menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka dalam kasus ini dengan melakukan tindak pidana umum yang penanganannya langsung diserahkan kepada Kasipidum ” ujar narasumber yang memang seyogyanya dari pihak Poldasu pada kru.Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat dikonfirmasi kru pada hari Rabu tertanggal 4 September mengaku sangat menyayangkan proses terkait lambatnya izin penerbitan operasional tentang instalasi radiologi yang sepertinya sengaja mengorbankan Dr Arjuna Wijaya Bangun selaku Dirut dan penanggung jawab di RSU Kabanjahe – Kab.Karo, untuk mengetahui secara pasti duduk persoalan sesungguhnya Bupati Karo menyarankan agar wartawan langsung konfirmasi kepada Plh Direktur RS Umum Kabanjahe Agnes Br Tarigan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.“ Silakan tanya apa sebenarnya kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin tersebut yang sudah sekian tahun tak bisa diterbitkan! Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu saja karena kita ketahui bahwa fasilitas radiologi tersebut amat menyangkut kepentingan umum adanya ”. Menurut penuturan Terkelin bahwa Plh Direktur RSU Kabanjahe mengakui ada terjadi kelalaian dalam mengurus izin radiologi ke Bapeten, sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan selayaknya seperti biasa sebagai mana mestinya.

Terkait permohonan izin operasional alat tersebut ke Bapeten telah diurus pada bulan Agustus tahun 2018 lalu serta adanya beberapa point administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhi, oleh karena itu persoalan ini telah menyangkut ketentuan hukum dari pihak Bapeten untuk meminta proses persidangan agar pihak RSU Kabanjahe segera memenuhi berkas – berkas peruntukan izin operasional alat tersebut! Ujar narasumber berinisial SRP pada kru.

Leave a comment