
” Generasi Perubahan, Kam Aku Rubat Ola ‘ Gabah Karo Team “…
TanahKaro – RhentetNews.Com_ 10Januari 2021…
Sebuah desa yang tidak berapa jauh jaraknya dari ibukota Kecamatan Kabanjahe ini sang Kepala Desanya mulai menjabat pada pertengahan tahun 2017 lalu s/d sekarang telah berjalan Tiga (3) Tahun lamanya serta merta telah menodai tentang Undang – Undang Keterbukan Informasi Publik (UU~KIP Nomor 14/2008, Tentang Transparansi Pada Khalayak Umum / Warga Desa) salah satu kebijakan dibuatnya sebagai Kepala Desa (Kades) yang lihai dengan segudang cara, tehnik & trik serta kepiawaiannya memang sudah sangat teruji dengan tidak pernah mengangkat Handphonenya ketika dihubungi sampai saat ini juga.

Tuk kedepannya untuk lebih mengedepankan Etika tuk Prangkat desa sekecamatan Kabanjahe ini agar lebih selektif dan bersinergi lagi dalam mengawasi rutinitas tugas pemimpn desa yang wajib pro rakyat dan mengedepankan kepentingan umum yang terkhususnya dalam mengurus surat – surat penting / Akte / Sertifikat, juga terindikasi dugaan adanya segelintir kejanggalan yang terjadi dari adanya laporan warga atau amatan warga setempat berinisial JN yang bersedia jadi saksi / narasumber serta dengan tegas menjelaskan lebih terperinci sermenyatakan realita data dilapangan termasuk kriteria hal pemalsuan data diri seorang Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tanpa adanya koordinasi langsung dan bertanya lebih dahulu dengan yang bersangkutan ditahun anggaran 2019 ini serta dianya seorang wanita belia baru beberapa tahun menikah dengan lelaki berinisial JT dan telah memiliki bayi mungil berusia kurang lebih enam (6) bulan tanpa punya keahlian dibidang pengelolaan infrastruktur yang wajibnya bersertifikat khusus pada satu bidang jikalau dia seorang Aparat Sipil Negara (ASN).

Warga desa kebanyakan tidak suka pada sikap orang nomor satu didesa itu yang berjumlah bekisar lebih kurang 2200 jiwa tersebut serta diduga telah ditemukan adanya beberapa keganjilan pada diri sang Kades yang terindikasi sering berada diluar kota dan seringnya bolos / tidak masuk kantor dengan berbagai alasan tidak masuk diakal. ” Imbuh warga yang berinisial KP pada kru.

Adanya diduga temuan / laporan dari beberapa warga desa tersebut terkait belum adanya terealisasi serah terima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Pejabat Sementara (PJS) berinisial ST pada Kades yang menjabat sekarang, penjelasan terperinci juga dari seorang narasumber yang dapat dipercaya berinisial BS pada kru bahwa Kades bermarga S itu berkembang Issue / Kabar Angin telah mempunyai satu lagi pendamping hidup seorang gadis (menurut penampilannya masih berusia 33 thn) yang berdomisili disekitar Perumnas Mandala / Kota Medan – Deli Serdang ” Ujarnya “.
… ( Team ) …