
Tanah Karo, 09/10/2019
” Generasi Perubahan ‘ K Aku Rubat Ola, GABAH KARO ” …
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 ini secara resmi telah ditanda tangani oleh Bupati Karo, KPU Karo, Bawaslu Karo Dan Kapolres Karo dalam hal ini patut di apresiasikan setelah lewati proses yang panjang, sehingga telah terwujud pada hari ini Senin tertanggal 07 Oktober 2019 pada pukul 19.30 WIB diruang rapat Bupati Karo . Tegas Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH saat membacakan surat keputusan Bupati tersebut.
Naskah Penerimaan Hasil Daerah (NPHD) ini sesuai berdasarkan keputusan Bupati karo bernomor : 900/367/BPKAD /2019 tanggal 07 oktober 2019 Tentang penetapan daftar penerima dan besaran hibah berupa uang pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 ini, Ujarnya.

Terkelin Brahmana SH, menegaskan Hibah kepada KPU Kab.Karo diterima oleh Gemar Tarigan jumlah dana
Rp. 33.059.949.400,00 dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan Bupati Karo tahun 2020, sedangkan hibah kepada Bawaslu Kab. Karo diterima Eva Juliani Br Pandia jumlah dana
Rp 13.388.152.300,00, dalam tugas penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati Karo tahun 2020.
Juga hibah kepada Polres Tanah Karo, diterima oleh AKBP Benny Remus Hutajulu, Sik, jumlah dana
Rp. 4.191.289.300,00. Dalam kegiatan pengamanan pemilihan Bupati Karo tahun 2020, sebagai Verifikatornya semua Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Kab.Karo, Tegasnya.
Mewakili para penerima NPHD Kapolres Tanah Karo AKBP. Benny Remus Hutajulu, Sik menyatakan terimakasih kepada Bupati Karo dengan terwujudnya penandatanganan bersama ini, sehingga kami yang menerima hibah tersebut sudah dapat tenang & aktif bekerja semaksimal mungkin dalam organisasi masing -masing, ucapnya.
Turut Hadir dalam penandatanganan bersama ini Asisten I Pemerintahan Drs Suang Karo-karo, asisten III Mulianta Tarigan, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi, Msi, Kepala BPKAD Andreasta Tarigan, Kabag Hukum Monika Br Purba, Kabag Dalbang (Pengendalian Pembangunan) Terang Ukur Br Surbakti.
… (Team) …















Takasima, 9/9/2019 Direktur Utama RSU Kabanjahe Dr Arjuna Wijaya Bangun Diduga sebagai tersangka terkait kasus izin oprasional Radiologi RSU Kabanjahe, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo pada hari Senin tertanggal 2/9. Pelimpahan berkas dari Poldasu ke pihak Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo : Arif Kadarman saat ditemui kru di ruang kerjanya. “ Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe, terkait hal ini pihak Poldasu telah menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka dalam kasus ini dengan melakukan tindak pidana umum yang penanganannya langsung diserahkan kepada Kasipidum ” ujar narasumber yang memang seyogyanya dari pihak Poldasu pada kru.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat dikonfirmasi kru pada hari Rabu tertanggal 4 September mengaku sangat menyayangkan proses terkait lambatnya izin penerbitan operasional tentang instalasi radiologi yang sepertinya sengaja mengorbankan Dr Arjuna Wijaya Bangun selaku Dirut dan penanggung jawab di RSU Kabanjahe – Kab.Karo, untuk mengetahui secara pasti duduk persoalan sesungguhnya Bupati Karo menyarankan agar wartawan langsung konfirmasi kepada Plh Direktur RS Umum Kabanjahe Agnes Br Tarigan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.“ Silakan tanya apa sebenarnya kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin tersebut yang sudah sekian tahun tak bisa diterbitkan! Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu saja karena kita ketahui bahwa fasilitas radiologi tersebut amat menyangkut kepentingan umum adanya ”. Menurut penuturan Terkelin bahwa Plh Direktur RSU Kabanjahe mengakui ada terjadi kelalaian dalam mengurus izin radiologi ke Bapeten, sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan selayaknya seperti biasa sebagai mana mestinya.
Terkait permohonan izin operasional alat tersebut ke Bapeten telah diurus pada bulan Agustus tahun 2018 lalu serta adanya beberapa point administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhi, oleh karena itu persoalan ini telah menyangkut ketentuan hukum dari pihak Bapeten untuk meminta proses persidangan agar pihak RSU Kabanjahe segera memenuhi berkas – berkas peruntukan izin operasional alat tersebut! Ujar narasumber berinisial SRP pada kru.





