
Bumi Turang, 14 / 09…
Sejatinya Takasima Ini sudah saatnya timbulkan satu kesadaran tuk perubahan Di Bumi Turang / Julukan Lain Tanah Karo Simalem (Takasima) ini, selayaknya keputusan yang tepat oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Karo mengikutsertakan pihak Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) dalam situasi sekarang agar lebih kondusif lagi.

Kegiatan Spiritual yang diadakan oleh pihak Moderamen GBKP kali ini tuk menjembatani keluhan masyarakat pengungsi Gunung Sinabung yang terdampak dari para penggiat / penyelenggara terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) yang melanda ditengah – tengah warga Kota Kabanjahe dan Beberapa Kecamatan yang tidak jauh dari Kec.tersebut diakibatkan oleh kurangnya / luputnya dari pengawasan dari pihak penegak hukum disektor hiburan tuk warga kota serta masayarakat pedesaan yang memang amat kurang sarana – prasarana hiburan tuk nenghilangkan pikiran – pikiran negatif pada saat ini.

Acara positif kali ini berlangsung di Jambur Gerga ~ Mulawari yang beralamatkan di jalan besar Kabanjahe – Tigapanah berada didekat simpang desa Mulawari Kec.Tigapanah – Kab.Karo yang turut dihadiri oleh Bupati / Wakil Bupati Karo diiringi oleh Team Koor dari GBKP Asrama Kodim dan Lainnya, smoga kedepannya dituntut Lebih Bersinerginya Masyarakat Kota Kabanjahe & Sekitarnya agar tidak Apatis / Egois terhadap Pekat yang sedang melanda daerah Ibukota Kabanjahe / Sekitarnya ” Ujar Narasumber Berinisial NS pada kru ini “.
Acara ini turut didukung oleh Sihar Sitorus, Arya Sinulingga dan para unsur Pendeta dari jajaran pengurus Moderamen GBKP yang berpusat di Kota Kabanjahe ini dan harapan sesungguhnya tegas narasumber, agar sudikiranya kesadaran warga masyarakat dalam ikut berpartisipati ketika melihat adanya Pekat disekitar / wilayah masing – masing tuk segera melaporkan hal tersebut pada pihak yang berwajib atau langsung mendatangi Kantor Pusat Moderen GBKP ujar Narasumber seraya akhiri dialog dengan kru.
… (Team)…
Takasima, 9/9/2019 Direktur Utama RSU Kabanjahe Dr Arjuna Wijaya Bangun Diduga sebagai tersangka terkait kasus izin oprasional Radiologi RSU Kabanjahe, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo pada hari Senin tertanggal 2/9. Pelimpahan berkas dari Poldasu ke pihak Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo : Arif Kadarman saat ditemui kru di ruang kerjanya. “ Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe, terkait hal ini pihak Poldasu telah menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka dalam kasus ini dengan melakukan tindak pidana umum yang penanganannya langsung diserahkan kepada Kasipidum ” ujar narasumber yang memang seyogyanya dari pihak Poldasu pada kru.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat dikonfirmasi kru pada hari Rabu tertanggal 4 September mengaku sangat menyayangkan proses terkait lambatnya izin penerbitan operasional tentang instalasi radiologi yang sepertinya sengaja mengorbankan Dr Arjuna Wijaya Bangun selaku Dirut dan penanggung jawab di RSU Kabanjahe – Kab.Karo, untuk mengetahui secara pasti duduk persoalan sesungguhnya Bupati Karo menyarankan agar wartawan langsung konfirmasi kepada Plh Direktur RS Umum Kabanjahe Agnes Br Tarigan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.“ Silakan tanya apa sebenarnya kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin tersebut yang sudah sekian tahun tak bisa diterbitkan! Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu saja karena kita ketahui bahwa fasilitas radiologi tersebut amat menyangkut kepentingan umum adanya ”. Menurut penuturan Terkelin bahwa Plh Direktur RSU Kabanjahe mengakui ada terjadi kelalaian dalam mengurus izin radiologi ke Bapeten, sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak bisa digunakan selayaknya seperti biasa sebagai mana mestinya.
Terkait permohonan izin operasional alat tersebut ke Bapeten telah diurus pada bulan Agustus tahun 2018 lalu serta adanya beberapa point administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhi, oleh karena itu persoalan ini telah menyangkut ketentuan hukum dari pihak Bapeten untuk meminta proses persidangan agar pihak RSU Kabanjahe segera memenuhi berkas – berkas peruntukan izin operasional alat tersebut! Ujar narasumber berinisial SRP pada kru.






Takasima, 28/8/2019.
Amat berbeda dengan realita (historis) yang terdapat pada pekan Mardingding diadakan setiap hari rabunya dengan para pedagang lokal serta bernuansa klasik dari pembeli warga desa sekitar dengan saling bersua, tukar informasi, becanda gurau dan belanja keperluan ala kadarnya, mungkin para pedagangnya paling jauh datang dari Kab.Kutacane & sekitarnya dengan warga desa setempat di Kec.Mardingding Kab.Karo ini.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab.Karo itu dari Dinas terkait kan seyogyanya sudah dibuatkan tabel standarisasi oleh yang bersangkutan dari pihak Dinas Perdagangan dengan membidangi pasar atau penanggung jawabnya selaku kabid pasar, menurut keterangan narasumber dari warga desa Lau Garut Kec.Mardingding berinisial PG bahwa semua serba tertutup dengan telah mengkangkangi Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 , Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU ~ KIP) terhadap warga masyarakat luas sekecamatan Mardingding, Kab.Karo ini pada khususnya ” Tegasnya pada kru “.








